BANDUNG - Bahar bin Smith kembali mengajukan penangguhan penahanan ke penyidik Polda Jawa Barat. Kali ini, penjaminnya adalah istri hingga ratusan ulama. Diketahui, Bahar ditahan usai menjadi tersangka kasus penyebaran hoaks lewat ceramahnya di Bandung.
"(Pemohon) ratusan ulama se-Jabar menjamin habib Bahar kemudian dari istri habib Bahar," kata kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, Rabu (12/1).
Sebelumnya, pihak kuasa hukum Bahar sudah mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan. Ada dua rangkap surat permohonan penangguhan untuk Bahar.
Surat pertama berupa permohonan penangguhan dengan penjamin seseorang berinisial A. Sedangkan satu surat lagi dari kuasa hukum.
"Karena kita menunggu jawaban dari penyidik bagaimana (perkembangannya) maka kita ajukan lagi," ucap Ichwan.
Ichwan menjamin kliennya tidak akan melarikan diri usai ratusan ulama mau menjadi penjamin seperti alasan penyidik melakukan penahanan terhadap Bahar.
"Kami yakin tidak akan melarikan diri apalagi dijamin ulama segitu banyaknya," ujarnya.
Permohonan penangguhan penahanan juga dilayangkan karena Bahar memiliki santri. Jika tidak ditahan, Habib bisa kembali mengajar para santrinya.
"Karena habib kan dibutuhkan santri-santrinya untuk mengajar," kata Ichwan.
Kepolisian menahan Bahar bin Smith di sel Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks dalam ceramah di Margaasih Bandung.
Ada dua alat bukti kuat yang diamankan polisi. Namun kedua alat bukti tersebut enggan disampaikan ke publik.
Bahar dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE jo Pasal 55 KUHP.*